REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto membantah sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP- el. Setnov pun akan membuktikan bantahan tersebut dalam proses hukum yang bakal dia jalani.
"Saya percaya bahwa Allah Subhanahu Wataala yang tahu apa yang saya lakukan, insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak benar," ujar dia di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Kendati demikian, Setnov mengatakan, dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyatakan akan mengikuti dan menaati proses hukum yang berlaku.
Dia pun mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Setnov mengaku sudah berkirim surat ke lembaga antikorupsi itu agar ia segera menerima surat penetapan sebagai tersangka.
"Saya akan merenung dan konsultasikan dengan penasehat hukum," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) kemarin. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan KPK telah temukan bukti permulaan yang cukup untuk menambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El.
KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.