REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan status Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka skandal kasus korupsi KTP elektronik tidak mengganggu kepemimpinan di DPR RI. Hal itu karena sistem DPR RI bersifat kolektif kolegial.
"Kepemimpinan di DPR adalah kolektif kolegial sehingga tidak mengganggu satu proses terkait pembagian tugas. Saya kira kita bisa menjalankan tugas secara kolektif dan kolegial," kata Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7).
Fadli mengungkapkan masih ada empat wakil ketua DPR RI. Mereka yakni, Fadli Zon sebagai koordinator bidang politik dan keamanan, Agus Hermanto sebagai koordinator bidang industri dan pembangunan, Taufik Kurniawan sebagai koordinator bidang ekonomi dan keuangan, serta Fahri Hamzah sebagai koordinator bidang kesejahteraan rakyat.
Fadli Zon menyatakan, sesuai UU MPR, DPR, dan DPD (MD3), adalah hak dari setiap anggota DPR yang berada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR selama proses hukum itu belum menghasilkan keputusan hukum tetap atau inkracht. "Dan persoalan di pimpinan, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi sebagai perpanjangan parpol yang mengusung maka tidak ada perubahan juga dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR RI," ujar Fadli. Karena itu, kata Fadli, dapat disimpulkan bahwa pimpinan DPR RI tetap seperti saat ini.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk, menambahkan keputusan itu sudah sesuai dengan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. "Karena ini masih tersangka tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Pak Novanto selaku Ketua DPR," ujarnya.