REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto (Setnov) akan tetap menjabat ketua DPR RI kendati berstatus tersangka dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan hanya Fraksi Partai Golongan Karya yang bisa mengusulkan pergantian Setnov sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif itu.
"Selama tidak ada usulan dari fraksinya maka statusnya tetap sebagai anggota maupun pimpinan DPR RI," kata Fadli di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/7), dilansir dari Antara.
Fadlli menerangkan status Setnov sebagai ketua DPR dapat berubah dan dilakukan penggantian kalau ada usulan dari Fraksi Partai Golkar. Menurut dia sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Fraksi Partai Golkar untuk mengusulkan penggantian. Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur, baik pimpinan maupun anggota, statusnya tidak berubah di DPR saat menjalani proses hukum, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkracht.
Saat ini, Fadli mengatakan tugas-tugas pimpinan DPR RI akan tetap berjalan seperti biasa meskipun KPK telah menetapkan status tersangka terhadap ketua DPR RI Setya Novanto. "Pimpinan DPR RI bekerja secara kolektif kolegal sehingga meskipun ketua DPR RI menghadapi proses hukum, tidak mengganggu tugas-tugas pimpinan," kata dia.
Menurut Fadli, dari lima orang pimpinan DPR RI, setiap pimpinan memiliki tugas dan bidangnya masing-masing yang berbeda. Karena bidang tugas setiap pimpinan DPR RI telah terbagi, kata dia, sehingga jika ketua DPR RI tidak dapat aktif tidak mengganggu tugas pimpinan yang lainnya.
Senin (17/7) petang, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El).