REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tidak masalah Densus Antikorupsi dibentuk oleh kepolisian, karena dalam rangka mengupayakan Indonesia bersih dari korupsi. Namun demikian, kepolisian dan kejaksaan bukanlah lembaga penegak hukum yang independen karena berada dalam lingkup eksekutif di bawah Presiden.
"Sehingga dikhawatirkan Densus Antikorupsi tidak berani untuk menangkap koruptor sesama penegak hukum atau koruptor penyelenggara negara setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, atau gubernur aktif," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/7).
Oleh sebab itu, kata Fickar, peran lembaga antikorupsi yang independen seperti KPK masih sangat dibutuhkan. Jika pun nantinya Densus Antikorupsi benar-benar dibentuk, Fickar mengajak masyarakat untuk mengawasinya.
"Jika pun nantinya Densus Antikorupsi dibentuk, masyarakat harus mengawasinya dengan ketat agar jangan terjadi "area korupsi" baru," ucap Fickar.
Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian mengungkap Mabes Polri tengah menyusun pembentukan Datasemen Khusus (Densus) Anti-Tindak Pidana Korupsi. Tito mengatakan Densus Anti-Korupsi ini nantinya akan memiliki sumber daya manusia yang besar dan jaringannya luas. Sehingga menurut Tito, Polri bisa membantu KPK dalam upaya memberantas korupsi.