REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban perundungan (bully) di Thamrin City telah dicabut oleh keluarga korban, SW dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Wakapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Eko Prasetyo menyatakan proses kasus perundungan itu tetap berjalan dengan pertimbangan tertentu.
"Saat ini proses penyidikan tetap kami lakukan secara prosedural dan profesional. Proses hukum tetap berjalan," kata Eko ketika dikonfirmasi Republika.co.id, di Rabu (19/7).
Namun, menurut Eko, polisi harus juga memperhatikan masa depan anak yang masih panjang. Untuk itu, penyidikan tetap profesional dengan mengupayakan usaha-usaha di luar peradilan. Melalui upaya ini, anak-anak yang bermasalah ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan.
Anak-anak itu pun tidak dihukum selayaknya pelaku pidana orang dewasa. Hukumannya khusus ditujukan untuk anak-anak. "Ada hukum mendapatkan pendidikan khusus selama enam bulan, maupun ikut andil dalam kegiatan sosial," lanjut Eko.
Proses itu merupakan proses pengambilan keputusan dan proses diversi adalah metode-metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus pelakunya anak-anak. "Itu termasuk dalam restorative justice. Dimana anak-anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," tutur Eko.