REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politisi Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari diduga menerima sejumlah aliran dana dari mega proyek tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian negara.
"Tersangka Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan anggaran di DPR. Sudah kita saksikan untuk proses pembuktian di sidang Irman dan Sugiharto ada peran dari MN," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (19/7). Febri mengatakan, Markus Nari diindikasikan terlibat dalam perkara korporasi.
Pada 2012, diketahui sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan anggaran Rp 1,49 Triliun. "Markus Nari diduga miliki peran dalam pengurusan anggaran. Tentu proses pembahasan anggaran libatkan banyak pihak. Kami tentu akan uraikan lebih lanjut peran Markus Nari apa saja dalam proses penganggaran tersebut karena di dalam tahun yang sama ada penambahan anggaran Rp 1,49 Triliun ini," tuturnya.
KPK, sambung Febri masih terus mendalami penyidikan kasus ini. Termasuk, Markus Nari yang juga diduga meminta sejumlah uang pada terdakwa Irman, sebanyak Rp 5 Miliar. "Sebagai realisasi permintaan diduga penyerahan uang Rp 4 Miliar terhadap tersangka Markus Nari. Indikasi penerimaan lain akan diperdalam untuk kasus ini baik dalam proses pembahasan dan penganggaran KTP-el," ungkap Febri.
Nama Markus Nari disebut dalam dakwaan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el 2010-2012. Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Atas permintaan itu, Anang hanya memenuhi sejumlah Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya, Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.