Rabu 19 Jul 2017 21:04 WIB

Setnov Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andri Saubani
 Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah), Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (kiri), dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memimpin rapat pleno di ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah), Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (kiri), dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memimpin rapat pleno di ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan, perkembangan kasus skandal korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang menyeret Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus mengatakan, Setya Novanto telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Hal ini merupakan sebuah perkembangan berarti dalam kasus ini karena sejak Selasa (17/7), DPP Partai Golkar selalu menyatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan penetapan tersangka. "Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 Juli 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," kata Idrus Marham, di Gedung DPR RI, Rabu (19/7).

Idrus mengungkapkan, perihal surat dari KPK yang diterima Setnov tersebut ialah pemberitahuan tentang peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat tersebut ditandatangani oleh satu orang pimpinan KPK, dan disertai beberapa lampiran.

Idrus mengatakan, Ketua DPP Golkar Setya Novanto telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasikan Ketua Bidang Hukum dan HAM bersama Badan Advokasi DPP Golkar agar melakukan kajian. Dalam satu sampai dua hari ke depan, pihaknya akan melaporkan kembali hasil kajian tersebut kepada Ketua Umum DPP Golkar. Selanjutnya, kata Idrus, DPP akan mengambil langkah-langkah berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan.

Terkait dengan praperadilan ataupun langkah hukum lainnya, Idrus mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil kajian Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar. Ia berharap analisis kajian yang dilakukan oleh Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar bisa segera selesai hari ini. "Berdasarkan hasil kajian itu baru akan dikonsultasikan kembali kepada ketum (untuk) menentukan langkah-langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau apa langkah-langkah lain yang sejatinya harus kita lakukan," kata Idrus.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Setnov ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan proyek KTP-el senilai Rp 5,9 triliun. SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini juga menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan dan pengadaan barang KTP-el di DPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement