Rabu 19 Jul 2017 23:04 WIB

HTI Siapkan Langkah Gugatan ke PTUN

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  Yusril Ihza Mahendra mengajukan berkas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7).
Foto: Republika/Santi Sopia
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengajukan berkas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra sedang menyiapkan langkah untuk menggugat surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diterbitkan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga sedang memikirkan langkah untuk mengatasi masalah terkait gugatan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan pemerintah yang menggunakan Perppu No. 2/2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun, kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Betapapun perjuangan itu berat, panjang, dan berliku," ujar Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (19/7).

Selain itu, terkait permohonan uji materil mereka atas Perppu Ormas tersebut ke MK, dengan dicabutnya status badan hukum, dan dibubarkannya HTI tentu membuat mereka bukan lagi subjek dalam UU tentang MK. HTI bukan lagi menjadi subjek dalam UU No. 24/2003 jo UU No.8/2011 tentang MK dan perubahannya untuk dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK. "Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini," jelas Yusril.

Sebelumnya, Kemenhumham mencabut status badan hukum HTI mulai tanggal 19 Juli 2017. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (19/7).

Freddy Harris menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). "Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement