Kamis 20 Jul 2017 13:54 WIB

BAP Miryam tak Dipertimbangkan Hakim, Ini Tanggapan KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif meyakini, meski berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Miryam S. Haryani tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat putusan pada sidang kasus KTP-elektronik (KTP-el), tetap tidak akan menyulitkan KPK menjerat para pihak yang terlibat kasus tersebut.

"Saya pikir tidak (akan menyulitkan), karena walaupun dilakukan bersama-sama tapi kan ada peran dari masing-masing pihak, jadi ada perannya sendiri-sendiri," kata Laode, Kamis (20/7).

Laode dalam kesempatan itu belum bisa bicara banyak soal putusan sidang KTP-el untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, pada Kamis (20/7) ini. Dia juga belum dapat mengomentari soal kemungkinan Miryam divonis ringan jika BAP-nya sendiri tidak dijadikan pertimbangan hakim. "Ini tergantung tapi saya belum bisa berikan komen karena saya harus baca dulu putusan itu. Tetapi pertimbangan hakim itu akan kami pelajari," ucap dia.

Dalam sidang pembacaan putusan kasus KTP-el, Kamis (20/7), disebutkan bahwa keterangan Miryam selaku mantan Anggota Komisi II DPR RI dalam BAP-nya tidak dijadikan pertimbangan hakim untuk membuat putusan atas kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Alasannya, menurut ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, BAP yang dilakukan di penyidikan di KPK, hanya sebagai pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan bukan sebagai alat bukti keterangan saksi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement