Kamis 20 Jul 2017 14:52 WIB

Paripurna Diskors, RUU Pemilu Kemungkinan Di-voting

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) berbincang dengan Pimpinan Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto (kiri), Lukman Edy (kedua kanan) dan Ahmad Riza Patria (kanan) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) berbincang dengan Pimpinan Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto (kiri), Lukman Edy (kedua kanan) dan Ahmad Riza Patria (kanan) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan hasil Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, berjalan alot. Rapat Paripurna yang dimulai Kamis (20/7), pukul 11.00 WIB, buntu di pembahasan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga akhirnya pimpinan rapat menskors sementara Paripurna selama dua jam.

Setelah Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi membacakan lima persoalan krusial pada RUU Pemilu, secara bergantian fraksi menawarkan langkah untuk mengambil keputusan. Sebagian fraksi partai pendukung pemerintah di antaranya, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Golkar mendukung presidential threshold 20 persen dan mendesak segera dilakukan voting.

"Pembahasan masalah sudah dilakukan di rapat Pansus dan di Paripurna tinggal pengambilan keputusan," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arya Bima, Kamis (20/7).

Fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat juga mengusulkan ambang batas pencalonan presiden ditiadakan, dengan kata lain nol persen. Namun, ketiga fraksi mengusulkan agar tetap dilakukan lobi terlebih dahulu sebelum dilakukan voting, dengan catatan persentase dalam ambang batas presiden adalah nol persen.

Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, berapapun besaran presidential threshold sangat tidak relevan dijalankan untuk pemilu 2019, karena pemilu dilakukan serentak. Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman yang menegaskan persentase ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan. "Kami tetap mengusulkan ambang batas nol persen," kata Benny.

Sedangkan Fraksi PAN, PKB, PPP dan Hanura mengusulkan jalan tengah ambang batas pencapresan. Namun PAN, PKB, PPP dan Hanura tetap mengusulkan dilakukan lobi dan musyawarah, dan bila tak menghasilkan titik temu selanjutnya diambil langkah voting tertutup.

"Mari kita kedepankan musyawarah mufakat, terhadap lima isu, tinggal dua isu presidental threshold dan konversi suara menjadi kursi. Kami menawarkan jalan tengah terkait ambang batas, karena itu kita tawarkan lobi kembali," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Lima isu krusial RUU Pemilu yang masih dalam pembahasan di antaranya presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilihan umum, alokasi kursi per dapil, dan metode konversi suara. Empat isu krusial setidaknya telah mendekati kesepakatan antara 10 fraksi di DPR. Yakni, parliamentary threshold disepakati empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi 3-10 kursi per dapil, dan konversi suara quota hare.

Sedangkan perdebatan presidential threshold di Rapat Paripurna tinggal menyisakan tiga opsi antara persentase 20 persen yang diusulkan oleh PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem. Opsi kedua adalah ambang batas presiden nol persen yang diusung oleh Gerindra, PKS dan Demokrat. Dan opsi ambang batas terakhir adalah jalan tengah antara 20 persen dengan nol persen yang diusung oleh PAN, PKB, PPP, dan Hanura.

Amri

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement