REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis (20/7) diskors selama dua jam hingga pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk melakukan lobi-lobi berkaitan isu presidential threshold.
"Berdasarkan suara dan pandangan fraksi-fraksi menghendaki lobi-lobi terlebih dahulu, maka rapat diskors selama dua jam, kepada fraksi-fraksi agar mengirim dua perwakilan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang rapat paripurna pada Kamis (20/7).
Dalam rapat paripurna yang berlansung selama tiga jam sejak pukul 11.00 WIB, menyajikan kecenderungan 10 fraksi di DPR terkait isu krusial ambang batas pencalonan presiden. Saat sidang rapat paripurna memberikan kesempatan masing-masing fraksi memberi pandangan secara resmi terkait lima isu krusial RUU Pemilu.
Pandangan resmi fraksi dilakukan berurutan dari mulai fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem dan Hanura.
Dari yang nampak dalam pandangan, kelima fraksi yang pada pandangan mini fraksi rapat panitia khusus RUU Pemilu pada Kamis (13/7) sepakat paket A yang berisi presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional, konsisten dalam pandangan fraksi rapat paripurna DPR.
Diawali oleh Fraksi PDIP yang secara mantap, meminta agar forum rapat paripurna segera memutus untuk pengambilan keputusan melalui voting.
"Kami PDIP meminta segera ambil keputusan dalam rapat paripurna," ujar Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman pada saat memberikan pandangan fraksi PDIP di Ruangan Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/7).
Hal sama juga ditegaskan fraksi Partai Golkar yang diwakili Rambe Kamarul Zaman agar tidak dilakukan lobi-lobi panjang terhadap lima isu krusial. Pasalnya pembahasan dan perdebatan panjang isu krusial telah dilakukan dalam Pansus Pemilu selama ini.
"Jadi enggak usah di perpanjang lagi, Kita sudah pagi ke pagi, kalau mau coba mufakat lagi. Tapi jangan lama-lama. Subtansi sudah sangat dalam," ujar Rambe.
Begitu halnya suara fraksi Partai PPP yang diwakili oleh Ahmad Baidowi, Partai Nasdem Johny G PLate dan Partai Hanura yang diwakili Nurdin Tampubolon bahwa partainya konsisten memilih opsi A.
Sementara fraksi PAN dan PKB yang diketahui belum memastikan pilihannya paket, menghendaki agar dilakukan lobi-lobi terlebih dahulu. Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan hal ini karena sejak awal Pansus dan pemerintah sepakat menghendaki dilakukan musyawarah mufakat.
"PAN sekali lagi mari kebersamaan, itu kita kedepankan. Musyawarah kita utamakan sehingga rakyat indonesia melihat persoalan apapun ada perbedaan, bisa kita selesaikan mufakat," katanya.
PAN sendiri masih tetap menginginkan presidential threshold sesuai opsi jalan tengah yakni 10-15 persen.
"Kalau belum ada mufakat maka dianjurkan forum lobi-lobi. Di mimbar ini untuk memberi ruangan kepada fraksi fraksi untuk melakukan lobi-lobi insyaallah bisa sampai mufakat," katanya.
Sementara dari fraksi PKB Cucun Syamsurizal juga menghendaki lobi-lobi terlebih dahulu.
"Untuk ambil keputusan opsi yagn hari ini. PKB bepandanhan untuk segera, tidak lama-lama mengambil jalan bisa dilakukan melalui musyawarah dulu kalau nggak ketemum opsi opsi yang sudah di pembahasan tingkat satu bisa dilakukan mekanisme voting yang merupakan bagian dari mekanisme rapat paripurna," kata Cucun.
Begitu pun kubu fraksi pendukung nol persen diantaranya Gerindra, PKS dan Partai Demokrat juga tetap menghendaki dilakukan lobi-lobi untuk musyawarah mufakat isu presidential threshold.
"Mari kita bicara bersama-sama berbicara yang kami anggap benar dapat diterima tuan tuan. Kami mau musyawarah mufakat. Tapi kalau nggak, ya suara terbanyak, yang pasti Gerindra mau nol persen," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani.
"Selanjutnya Demokrat serahkan ke paripurna, kalau bisa lobi dulu, kalau nggak bisa juga melalui mekanisme voting," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman.