REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan, Partai Golkar yakin ketua umum mereka tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Agung menjelaskan, oleh karena itu Dewan Pakar menyarankan agar DPP Golkar memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.
"Ketua umum sudah menyampaikan, upaya-upaya hukum masih dilakukan sampai sekarang, dan upaya-upaya hukum sudah dilakukan sebagaimana mestinya," ujar dia saat ditemui di DPP Partai Golkar, Jumat (21/7).
Agung Laksono mengatakan, saat ini Setya Novanto belum menetapkan siapa penasehat hukum yang akan dipilih secara resmi. Agung juga mengatakan, terkait pemberitaan pra peradilan Setya Novanto, hal tersebut tidak benar. "Novanto akan pra peradilan (tidak benar), belum ditetapkan dan belum diputuskan," jelas dia.
Agung juga mengatakan, Partai Golkar merasa senang terkait pemberitaan pengadilan Tipikor dari Irman dan Sugiharto. Agug menyebut, pemberitaan itu mengatakan, Setya Novanto tidak disebut-sebut, tidak terkait dalam kasus mega korupsi KTP-el. "Ini sangat menggembirakan bagi kami sekalian, bahwa kami akan dapat perkuat apa yang disebut Pak Novanto bahwa tidak terkait dengan kasus KTP-el," jelas dia.
Agung mengatakan, Dewan Pakar, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan Partai Golkar mengimbau agar kekompakan dan kesolidan partai selalu terjaga. Hal tersebut, kata dia, untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi partai bisa cepat terselesaikan. "Gejolak apa pun akan bisa kami selesaikan mana kala ada kekompakan dalam partai. Hal ini kami buktikan, semoga kiranya bisa terjadi dalam waktu-waktu mendatang," ujar dia mengkhiri.