REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) akan menerapkan tuntutan hukum maksimal bagi terdakwa penyalahgunaan narkoba. "Penerapan hukuman maksimal kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba diperlukan untuk memberikan efek jera," kata Kepala Kejati Sumbar Diah Srikanti didampingi Asisten Pidana Umum Bambang Supriyambodo, Sabtu (22/7).
Meskipun demikian, katanya, hal itu tetap memperhatikan apakah terdakwa tergolong pemakai, kurir, pengedar, ataupun bandar. Ia juga mendorong kejaksaan negeri (kejari) setempat melakukan hal yang sama, demi pemberantasan narkoba. "Kejati akan mempertanyakan jika ada jaksa yang tuntutan hukumannya 'mencurigakan', dimana antara tuntutan dengan ancaman hukuman pada pasal sangat berbeda jauh," katanya.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo memaparkan, pihaknya pada 2017 menangani perkara sebanyak 4.000 lebih. Dari data tersebut sekitar 30 persen adalah kasus penyalahgunaan narkoba. "Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian semua pihak, karena bisa merusak generasi muda," katanya.
Pengadilan Negeri Klas I A Padang mencatat pada 2017 telah menyidangkan sebanyak 233 terdakwa yang tersangkut penyalahgunaan narkoba. Panitera Pengadilan Padang Alfian dari seluruh terdakwa itu jenis narkoba yang disalahgunakan adalah narkoba jenis sabu-sabu. Para terdakwa tersebut dijerat karena melanggar Pasal 111, 112, 114, 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan data itu, tidak tertutup kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba pada 2017, jika dibandingkan 2016. Mengingat selama 2016 (Januari-Desember) jumlah kasus yang disidang sebanyak 395. Sementara pada 2017 dari Januari-Juni telah disidangkan 233 terdakwa.