REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan, pemerintah sudah sepatutnya melindungi anak bangsa dan pemerintah wajib tegas terhadap ormas-ormas yang melanggar kesepakatan. Sehingga, masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan terjadi konflik horizontal.
"Siapa yang melanggar kesepakatan, itu harus dilesesaikan oleh negara agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri, orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjiannya," ujarnya saat ditanya terkait pembubaran Ormas HTI di Pondok Pesantren An Nawawi, Tanara, Banten, Sabtu (22/7).
Menurut dia, negara harus hadir untuk menghindari adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat. Kendati demikian, kata dia, rakyat Indonesia juga harus tetap mengawal agar pemerintah tidak berlebihan dalam mengaplikasikan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. "Nah kita harus kawal. Jagan sampai pemerintah pun berlebihan melewati batas keadilannya. Tapi, ketika ada indikasi suatu ormas yang memang melanggar Pancasila dan tak mau diajak kompromi ya ditumpas," ucap Kiai Cholil.
Menurut dia, pemerintah akan membubarkan ormas tertentu jika ormas tersebut memang tidak bisa dibina untuk hidup di Indonesia. Karena itu, ormas lain tidak perlu mengkhawatirkan adanya Perppu Ormas tersebut jika memang masih sesuai dengan visi dan misi negara Indonesia.
"Tapi kalau misalnya masih bisa dibina, kan kita tidak berarti berlawan dengan anak negeri sendiri. Persoalannya ada yang nggak mau dibina, ngotot. Jadi ada orang yang tidak paham, kita kasih pemahaman lah. Ada yang salah paham, kita luruskan pahamnya. Nah, yang harus dibubarkan adalah kelompok yang tidak mau paham, nah ini harus diamputasi," kata Kiai Cholil.