Ahad 23 Jul 2017 16:23 WIB

Perludem dan Pusako Segera Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham Tirta
Titi Anggraini
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan gugatan uji materi terhadap UU Pemilu. Perludem akan menggugat ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dan aturan tentang syarat pemilih.

Menurut Titi, pihaknya dan beberapa pemerhati kepemiluan lain akan mengajukan gugatan setelah UU Pemilu resmi diundangkan oleh DPR. "Yang sedang kami konsolidasikan adalah soal ambang batas pencalonan presiden dan syarat pemilih yang sudah atau pernah menikah," ujar Titi ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/7).

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen dinilai bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945. Ambang batas itu, kata dia, tidak adil bagi parpol baru yang akan mengikuti Pemilu 2019. Sebab, belum memperoleh suara dan kursi dari pemilihan sebelumnya.

Selain Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas juga akan mengajukan uji materi kepada MK. Direktur Pusako, Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden dipastikan akan menjadi isu utama uji materi ke MK.

"Selain ambang batas, kami pun sedang menganalisis pasal-pasal lain. Misalnya saja soal pengaturan daerah pemilihan (dapil) yang sebaiknya tidak dilakukan oleh DPR, tapi KPU," ujarnya ketika dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, UU Pemilu yang disahkan DPR pada Sidang Paripurna Kamis (20/7) malam, mengamanatkan pencapresan diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional. Karena pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2019 berlangsung serentak, ambang batas yang digunakan berdasarkan hasil Pemilu 2014.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement