REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi melakukan langkah deportasi terhadap sembilan orang warga negara asing (WNA) di sepanjang Januari hingga Juli 2017. Pasalnya, mereka melakukan pelanggaran terutama penyalahgunaan izin tinggal atau overstay. "Sampai hari ini sudah dilakukan deportasi terhadap sebanyak sembilan orang WNA," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Thinus Sidalle kepada Republika.co.id Senin (24/7).
Kesembilan orang asing ini, dia mengatakan, kebanyakan akibat overstay atau masa izin tinggalnya telah habis. Pada umumnya terang Thinus, WNA yang overstay karena keasyikan tinggal di Sukabumi dan lupa memperhatikan izin tinggalnya di Indonesia. Oleh karena itu kata dia petugas Imigrasi terpaksa melakukan upaya deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
WNA yang dideportasi tersebut ujar Thinus berasal dari sejumlah negara Asia. Rinciannya yakni sebanyak tiga orang berasal dari Cina, dua orang Malaysia, satu orang Filipina, dua orang Arab Saudi, dan satu orang dari Oman.
Menurut Thinus, khusus tiga orang WNA Cina yang dideportasi karena penyalahgunaan visa kunjungan yang digunakan untuk bekerja di lokasi pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Pengungkapan kasus ini lanjut dia dilakukan pada Januari 2017 lalu.
Thinus mengungkapkan, petugas Imigrasi pada waktu tertentu pemantauan secara langsung ke lapangan. Misalnya pada Februari 2017 lalu melakukan pemantauan ke kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur terkait pengawasan orang asing ilegal.
Ditambahkan Thinus, wilayah pengawasan Imigrasi Sukabumi cukup luas mencakup tiga wilayah yakni Kabupaten/Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Sementara jumlah WNA yang tercatat berada di tiga wilayah tersebut mencapai sebanyak 740 orang.
Rinciannya, kata Thinus, sebanyak 353 WNA dengan izin tinggal kunjungan, sebanyak 365 orang izin tinggal sementara, dan sebanyak 22 orang izin tinggal tetap. Ratusan WNA ini terang dia mendapatkan pengawasan dari Imigrasi terkait dokumen keimigrasiannya.
Upaya pengawasan juga ungkap Thinus dilakukan melalui tim pengawasan orang asing (Pora) yang melibatkan beberapa instansi lain seperti pemerintah daerah. Langkah ini, ujar dia, untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran di lapangan.
Di sisi lain ujar Thinus, dalam dua tahun terakhir ini tidak ada imigran ilegal yang diduga akan menuju Pulau Chrismast Australia melalui wilayah selatan Sukabumi dan Cianjur. Sebelumnya pada beberapa tahun lalu masih ditemukan kasus imigran dari timur tengah yang ingin ke Australia melalui selatan Sukabumi dan Cianjur.