Senin 24 Jul 2017 17:37 WIB

Imigrasi Sukabumi Deportasi 9 WNA yang Bermasalah

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Thinus Sidalle.
Foto: riga nurul iman/republika
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Thinus Sidalle.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi melakukan langkah deportasi terhadap sembilan orang warga negara asing (WNA) di sepanjang Januari hingga Juli 2017. Pasalnya, mereka melakukan pelanggaran terutama penyalahgunaan izin tinggal atau overstay. "Sampai hari ini sudah dilakukan deportasi terhadap sebanyak sembilan orang WNA," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Thinus Sidalle kepada Republika.co.id Senin (24/7).

Kesembilan orang asing ini, dia mengatakan, kebanyakan akibat overstay atau masa izin tinggalnya telah habis. Pada umumnya terang Thinus, WNA yang overstay karena keasyikan tinggal di Sukabumi dan lupa memperhatikan izin tinggalnya di Indonesia. Oleh karena itu kata dia petugas Imigrasi terpaksa melakukan upaya deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WNA yang dideportasi tersebut ujar Thinus berasal dari sejumlah negara Asia. Rinciannya yakni sebanyak tiga orang berasal dari Cina, dua orang Malaysia, satu orang Filipina, dua orang Arab Saudi, dan satu orang dari Oman.

Menurut Thinus, khusus tiga orang WNA Cina yang dideportasi karena penyalahgunaan visa kunjungan yang digunakan untuk bekerja di lokasi pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Pengungkapan kasus ini lanjut dia dilakukan pada Januari 2017 lalu.