REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah jika pihaknya melakukan lelang kapal berbendera asing sitaan pemerintah terkait illegal fishing. Menurutnya belum ada arahan presiden mengenai hal tersebut.
"Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," ujar Susi melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/7).
Susi menjelaskan dalam IUU Fishing memang putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non-tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini.
Ia mengatakan lelang kapal malah membuat kesempatan para pelaku illegal fishing ini kembali ke Indonesia. Sebab ia mengatakan tak sedikit dari lelang kapal malah dijual lebih murah dan hal tersebut tak sebanding dengan kerugian alam yang harus diterima indonesia pasca-illegal fishing.
"Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," ujar Susi.
Susi mengatakan dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miiar. Dari hal ini maka Susi menilai perlu adanya pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
"Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama," ujar Susi.