Senin 24 Jul 2017 19:54 WIB

Desmond: Gerindra Keluar dari Pansus Sepengetahuan Prabowo

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani melakukan interupsi kepada pimpinan untuk menolak hak angket KPK saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani melakukan interupsi kepada pimpinan untuk menolak hak angket KPK saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra keluar dari Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Anggota Pansus Angket dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa saat dikonfirmasi mengenai agenda pertemuan Pansus Angket KPK dengan Yulianis, saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Senin (25/7).

"Saya bukan anggota pansus (angket KPK) lagi, Gerindra keluar dari pansus," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).

Dikonfirmasi setelahnya, Desmond mengungkap surat resmi keluarnya Gerindra dari pansus baru akan dikirim mulai hari ini. Ia juga mengatakan keputusan keluar dari pansus juga telah disetujui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Semua sudah sepengetahuan pimpinan (Prabowo) pasti," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Ia pun mengungkap alasan fraksi partai berlambang garuda tersebut akhirnya memutuskan keluar dari Pansus Angket yang menurutnya tidak sejalan dengan Gerindra. Menurut Desmond, banyak agenda pansus yang terkesan untuk melemahkan KPK.

"Gerindra berpikir Pansus ini semata-mata untuk perbaiki kelemahan dari dalam tapi nggak boleh melemahkan kelembagaan KPK. Kami melihat ada langkah-langkah yang mau melemahkan kelembagaan KPK. Kalau ini yang ada maka kami harus keluar," ujar Desmond.

Ia menuturkan, hal itu dirasakan Gerindra sejak kunjungan Pansus Angket ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada beberapa waktu lalu. Dimana Gerindra menyatakan tidak setuju dengan kunjungan tersebut.

"Tapi mereka tetap berangkat. Saya bilang kalau mereka beramgkat, Gerindra akan keluar. Nah inilah yang membuat kami tidak bisa. Setelah berangkat dari Sukamiskin itu kan kami nggak pernah aktif lagi," ujarnya.

Selain itu, alasan lainnya juga karena sejak awal Pansus angket belum dapat memenuhi syarat pembentukan Pansus Angket KPK yang hanya dibentuk oleh lima fraksi. "Proses tidak memenuhi prosesur pembentukan pansus dan itu melanggar UU MD3. Kenapa, karena itu dibentuk oleh lima fraksi, fraksi Gerindra dan PAN belum mengirim utusannya secara surat mereka sudah memutuskan membentuk pimpinan pansus," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement