Selasa 25 Jul 2017 19:41 WIB

Toko Roti Didenda Rp 200 Juta karena Kotor dan Banyak Kecoa

Rep: Gordon Taylor/ Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pemilik sebuah toko roti di Canberra dikena didenda sebesar $ 19 ribu atau lebih dari Rp 200 juta setelah seekor kecoa hidup ditemukan di area persiapan makanan, yang kabarnya belum dibersihkan lebih dari sebulan.

Pengadilan Magistrat ACT (Wilayah Ibu Kota Australia) mendengar keterangan ketika seorang petugas kesehatan memeriksa toko roti ‘Oriental Hot Bake’ yang berlokasi di Hawker Shops -sebuah kawasan pertokoan lokal di ACT- pada bulan Mei tahun 2016 lalu, dia menemukan sejumlah kecoak hidup dan mati di area persiapan makanan.

Makanan itu disimpan di lantai sebuah ruang pendingin dan sisa makanan telah terakumulasi di lantai, di peralatan, di kompor wajan dan di rak.

Pengadilan juga mendengar peralatan untuk mengangkut daging pai yang sudah dimasak, tidaklah bersih.

Bukti yang diajukan ke pengadilan menunjukkan bahwa beberapa proses pembersihan belum dilakukan lebih dari sebulan dan sudah dua tahun berlalu sejak pemberantasan hama terakhir berlangsung.

Di toko itu juga tidak tersedia sabun untuk mencuci tangan dan satu bak cuci tangan tidak memiliki air panas.

Pemiliknya, Vinh Quoc Vinh, 54 tahun, mengaku bersalah atas lima pelanggaran standar makanan dan pada hari Selasa (25/7) dia didenda sebesar $ 19 ribu atau lebih dari Rp 200 juta.

Seekor kecoa di toko roti 'Oriental Hot Bake'
Kecoa yang masih hidup dan sudah mati ditemukan didalam area penyiapan makanan.

Supplied

Ketika menjatuhkan denda tersebut, Hakim Khusus Magistrasi Ken Cush sangat menentang kondisi toko roti tersebut, dengan menggambarkannya sebagai tempat yang "mengerikan dan berpotensi membuat banyak warga sakit".

Hakim Ken Cush mengatakan "jika penjual makanan tidak dapat memenuhi peraturan, mereka berbisnis dengan salah".

Sebuah pernyataan fakta, yang diajukan ke pengadilan, mengungkap bahwa toko roti tersebut telah menerima surat pemberitahuan penutupan pada 17 Mei tahun lalu untuk mematuhi peraturan yang ada.

Pada tanggal 26 Mei 2016, toko roti itu diperiksa kembali dan gagal memenuhi persyaratan. Keesokan harinya, toko itu diperiksa kembali dan telah dinyatakan bisa dibuka kembali.

Pengadilan mendengar, sejak pelanggaran itu terjadi, toko roti tersebut telah lolos dari seluruh pemeriksaan.

Diterjemahkan pukul 17.00 WIB, 25/7/2017 oleh Iffah Nur Arifah dan simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement