Selasa 25 Jul 2017 19:46 WIB

Pengamat Hukum: Menpora Harusnya Tabayyun

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
(dari kiri) Praktisi dan Akademisi FH Universitas Trisakti Fickar Hadjar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kiri) Praktisi dan Akademisi FH Universitas Trisakti Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum, Abdul Fickar Hajar menyayangkan sikap Kemenpora yang membekukan angaran Pramuka lantaran Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault pernsh terlibat di kegiatan HTI sebelum Perppu Ormas terbit.

"Seharusnya Menpora tidak langsung membekukan, Menpora harus mengklarifikasi atau tabayun dulu ke lembaga kepramukaan," ujar Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/7).

Menurutnya, harus dibedakan amtata kepramukaan sebagai lembaga dengan pribadi ketua umumya. "Keduanya sama sekali berbeda dan dana pramuka itu adalah dana kelembagaan," ucapnya.

Menpora, sambung Fickar, tidak boleh menstigma para anggota HTI, karena yang dibatalkan hanyalah status badan hukumnya. Sementara mereka yang pernah berganung dengan HTI adalah sekelompok orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyebutkan mereka bersalah.

"Tindakan Menpora sangat emosional dan tidak layak. Kita harua adil terhadap siapapun, agar tidak terkesan seolah olah karena Menporanya orang NU," tandasnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengumumkan pemerintah membekukan bantuan pendanaan kegiatan kepanduan Pramuka. Kegiataan pendidikan nasional nonformal tersebut dicoret sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang menerima bantuan dari anggaran negara.

Imam mengatakan pembekuan bantuan dana Pramuka tersebut terkait dengan peran Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault. Ia mengatakan Adhyaksa , terbukti pernah terlibat dalam HTI. Imam mengatakan, penghentian pendanaan Pramuka tersebut akan tetap dilakukan sampai adanya klarifikasi dari Adhyaksa soal keterlibatan dengan HTI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement