REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pro kontra keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2010 tentang impor barang jadi akan mempengaruhi penjualan otomotif nasional.
"Pencabutan peraturan impor barang jadi membuat penjualan mobil menurun. Pasalnya, banyak produsen otomotif yang mengimpor mobil dalam bentuk completely built-up (CBU)," kata Ketua I Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto di Jakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini pasokan beberapa komponen otomotif dari impor karena tidak dapat diproduksi di dalam negeri akibat kendala infrastruktur.
"Saat ini, pencabutan Permendag tersebut terkesan kaku dan tidak fleksibel bagi pengusaha dan pelaku industri. Pasar berhak untuk dilayani dan pelaku industri mempunyai hak untuk mengimpor produk jadi," paparnya.
Lebih lanjut Djimanto menjelaskan, dengan pencabutan larangan impor barang jadi, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) seperti Toyota akan terancam dalam menjual salah satu jenis mobilnya.
"Produk Toyota tidak semuanya diproduksi di sini, ada yang diproduksi di Thailand dan ada yang di-assembling (dirakit) di dalam negeri. Hal ini harus diperhatikan pemerintah," tuturnya.
Djimanto menambahkan, permasalahan serbuan barang impor yang ada di pasar Indonesia merupakan hak dan kepentingan masyarakat. Apabila produk Indonesia lebih mahal, pemerintah tidak bisa memaksa untuk membeli barang yang mahal.
"Pemerintah perlu melihat dari perspektif kepentingan konsumen. Apabila mau melihat pertumbuhan ekonomi, jangan memberatkan pelaku industri dengan aturan yang berat," tuturnya.