REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan regulasi dan izin pengoperasian mobil listrik agar segera bisa diimplementasikan dalam pengentasan masalah transportasi kota besar.
"Kota Bandung mendukung program mobil listrik, dan tertarik untuk mengoperasikan bus listrik. Kami mendorong agar regulasinya segera keluar sehingga bisa diimplementasikan di lapangan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis.
Ia menyebutkan, untuk jalur-jalur datar, angkutan massal berbasis mesin listrik tersebut sangat memungkinan dioperasikan dan lebih ramah lingkungan.
Wali Kota menyebutkan, Dasep Ahmadi telah memproduksi bus listrik dengan kapasitas 21 tempat duduk. Bus tersebut sudah diuji coba di lima kota di Indonesia.
"Kami sudah mencoba bus listrik, memang perlu penyempurnaan, namun semangatnya cukup bagus dan bisa diimplementasikan di dalam kota. Bila regulasi dari pemerintah terkait mobil listrik sudah ada maka kami akan memesan dan membelinya untuk dioperikan," kata Ridwan Kamil.
Ia mengakui regulasi tentang operasional mobil listrik masih dalam pembahasan. Namun ia yakin angkutan massal listrik merupakan kebutuhan masa depan Kota Kembang.
"Saat ini memang belum bisa menyebutkan kapasitas bus itu, nggak bisa disebut cc karena dari listrik. Itu tidak jadi soal yang jelas mobil listrik harus bisa direalisasikan, Kota Bandung akan memfasilitasi infrastrukturnya," katanya.
Rdwan Kamil menyebutkan, Kota Bandung membutuhkan seratusan lebih bus untuk memenuhi kebutuhan angkutan massal di Kota Bandung, sekaligus mengatasi masalah transportasi.
Sementara itu inovator mobil listrik Dasep Ahmadi menyebutkan, pihaknya siap memproduksi bus listrik secara massal. Namun demikian ia menyebutkan masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait operasional dan spesifikasi lain jalan mobil listrik itu.
"Saya sudah memproduksi empat bus listrik sebagai prototipe, kami melakukan uji coba di Yogyakarta, Bandung, Solo, Surabaya dan Jakarta," katanya.
Dasep Ahmadi menyebutkan, bus listrik berkapasitas 21 tempat duduk itu bisa melaju dengan kecepatan hingga 150 kilometer per jam, sedangkan di dalam kota 50 kilometer per jam.
"Karena regulasinya belum ada bus itu belum bisa diproduksi massal karena belum bisa beroperasi di jalan raya atau tol, kecuali untuk bus prototipe untuk pengembangan produk," kata Dasep Ahmadi.