Jumat 16 Mar 2012 17:57 WIB

DP Kredit Kendaraan Bermotor Minimal 20 Persen

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Taufik Rachman
Honda REvo
Honda REvo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor.

Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan, untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif (pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25 persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).

Dalam aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak PMK berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement