Kamis 27 Jul 2017 15:14 WIB

Kapan Setnov Ditahan? Ini Jawaban KPK

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung bersama dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Ketua Umum Harian DPP Golkar Nurdin Halid menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertamuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar BJ Habibie, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung bersama dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Ketua Umum Harian DPP Golkar Nurdin Halid menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertamuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar BJ Habibie, Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, bahwa saat ini penyidik sedang konsentrasi untuk merampungkan berkas Setya Novanto. Ketua DPR itu diketahui telah berstatus tersangka untuk asus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el) tahun 2011-2012 di Kemendagri. "Terkait Setya Novanto (SN), penyidik konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil beberapa kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan," kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7).

Lebih lanjut, Basaria juga menyatakan penahanan terhadap Setya Novanto tergantung dari kelengkapan berkas dari penyidik. "Kami masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan tetapi semua tergantung penyidik. Tetapi kalau sudah dekat persidangan pasti ditahan," ucap Basaria.

Dalam kasus ini, Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement