Kamis 27 Jul 2017 17:33 WIB

Ribuan Pengendara Motor 'Serbu' Trotoar di Jakarta

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Qommarria Rostanti
  Pengendara sepeda motor melaju di trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Pengendara sepeda motor melaju di trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya tindakan melawan arus dan melalui trotoar. Belakangan ini, tindakan pengendara yang melawan arus dan menaiki trotoar kerap viral.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan dalam sepekan sebanyak 4.684 pelanggar telah ditindak oleh Polda Metro Jaya. Dari pelanggaran itu, diperoleh barang bukti sebanyak 2.543 Surat Izin Mengemudi (SIM), 2.137 Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), dan lima sepeda motor.

Pelanggaran yang terjadi paling banyak terjadi di Jakarta Timur sebanyak 1.077 pelanggaran. Diikuti Jakarta Barat 974 pelanggaran, dan Jakarta Selatan sebanyak 527 pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang terjadi kerap terjadi di jalan layang non-tol (JLNT), seperti di Casablanca-Tanah Abang di mana para pengemudi ojek daring kerap memaksakan diri naik ke jalan itu. Namun, ketika mengetahui polisi berada di ujung jalan, mereka justru mengambil jalan melawan arus. Padahal, rambu pelarangan sepeda motor dan roda tiga agar tidak naik telah terpasang.

Budiyanto mengatakan pelanggar akan dikenai denda maksimal, seperti yang telah terjadi pada para penerobos JLNT. "Pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu," kata dia, Kamis (27/7).

Kasubdit Keamanan dan Kesalamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Miyanto berujar, JLNT hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat dan bukan untuk sepeda motor. "Anginnya kencang, lalu terlalu jauh jembatannya sehingga sisi keselamatan diharapkan menggunakan jalur lain," ujar Miyanto.

Dia menyebut, penempatan polisi di ujung jalan bukanlah upaya penjebakan polisi. Lagi pula, sudah ada rambu yang dipasang. "Bukan menjebak, tidak ada menjebak. Rambu itu mewakili polisi agar tidak melakukan pelanggaran," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi akan melakukan tilang pada semua pelanggaran di jalan, termasuk pegendara bandel yang naik ke JLNT. Dia pun tidak menampik jika polisi kerap melakukan penindakan di ujung jalan sehingga para pengemudi berusaha menghindari. "Karena sekarang ini kita sedang penertiban. Wajar-lah kucing-kucingan," kata dia.

Namun, kata Argo, tujuan utamanya polisi ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana untuk disiplin. Dia mengimbau masyarakat tidak latah mengikuti pengendara lain yang kerap melakukan pelanggaran. "Yang terpenting, masyarakat jangan takut sama polisi. Kalau ada operasi lalu lintas ya ikuti saja, jangan menghindar. Jangan sampai kalau ada rambu-rambu lalu lintas ya jangan melanggar," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement