REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala sekolah SMA Negeri 27 Bandung yang diduga melakukan pungli penerimaan siswa baru. kepala sekolah itu ditangkap oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Jabar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Agar tidak membuat persoalan lebih sulit, mending dibatasi saja informasi dari Kadisdik Jawa Barat," kata Ahmad Heryawan usai melantik Pejabat Struktural di Lingkungan Pemprov Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (28/7).
Ketika ditanya apakah dirinya sudah menerima informasi mengenai OTT tersebut, gubernur yang akrab disapa Aher ini menyarankan wartawan bertanya hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi. Aher juga menyarankan wartawan untuk melakukan investasi tentang OTT karena adanya informasi dari pihak kepala sekolah yang membantah melakukan pungli. "Perlu ada tim investigasi wartawan, supaya teman-teman media bisa memperoleh informasi lebih terang," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi menuturkan tidak ada pungutan liar dalam proses PPDB Tahun Akademik 2017/2018 di SMAN 27 Bandung. "Jadi iuran itu kebijakan komite sekolah berdasarkan musyawarah. Prosedurnya sudah sesuai ketika ada permasalahan, ada musyawarah kemudian ada mufakat," kata Hadadi.
Menurut dia, pada awalnya pihak sekolah sudah menolak 79 siswa baru yang meminta dimasukkan ke sekolah dan dengan Disdik Provinsi Jawa Barat bahkan para siswa sudah diarahkan ke sekolah swasta atau sekolah menengah terbuka. "Tapi para orang tua tetap memaksa dan meminta dibuka rombel baru. Dengan kesepakatan beban biaya tersebut ditanggung para orang tua. Kalau kami (Disdik) sebelumnya menyarankan ke swasta dan menyarankan ke sekolah menengah terbuka. Namun karena paksaan dari masyarakat disepakati adanya iuran tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum kepala sekolah SMAN 27 Kota Bandung yang diduga melakukan pungli penerimaan siswa baru. "Pada Kamis tanggal 27 Juli 2017 jam 13.00 WIB telah ditangkap seorang oknum Kepsek SMAN 27 Kota Bandung terkait pungutan siswa baru," ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisarsi Besar Polisi Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat, Kamis.
Yusri menuturkan, modus operandi yang dilakukan oknum kepala sekolah berinisial NK tersebut, dengan menerima siswa di luar jalur reguler (akademik dan non akademik) sebanyak 79 orang. Puluhan siswa baru tersebut diwajibkan membayar uang pembangunan ruang kelas baru berikut perangkat fasilitas sekolah dan biaya operasional per tahun. "Per siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta, total uang yang sudah terkumpul sebesar Rp 194.600.000," kata dia.
Selain pungutan tersebut, tim UPP juga menemukan pelanggaran lain yakni pungutan terhadap siswa pindahan atau mutasi dari sekolah lain sebanyak sepuluh orang. "Dana partisipasi sebesar antara Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta. Total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 60.500.000," katanya.