REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung akhirnya menangkap lima Bobotoh Persib yang diduga menganiaya Ricko Andrean (22 tahun) hingga tewas. Kelima pelaku tersebut ditangkap polisi di sejumlah tempat secara beruntun. Kelimanya, yaitu WF (19) warga Ciparay, Kabupaten Bandung, AK (17) warga Purwasari, Kabupaten Karawang, GR (19), warga Purwasari, Kabupaten Karwang, EM (23), warga Sukabumi, dan Sal (26), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
"Kelimanya sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Selasa (1/8). Menurut Yusri, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan UU ITE.
Seperti diberitakan setelah empat hari menjalani perawatan di RS Santo Yusuf Kota Bandung, Ricko korban pengeroyokan sejumlah oknum Bobotoh saat laga Persib-Persija di Stadion GBLA, akhirnya meninggal dunia, Kamis (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Meninggalnya Ricko yang juga anggota Bobotoh dari Viking ini menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya. Pihak keluarga berharap kasus penganiayaan yang mengakibatkan warga Jl Jembar, Cicadas, Kota Bandung, ini meninggal dunia diusut tuntas.
"Kami berharap masalah ini diusut tuntas," kata Abubakar (49), paman korban, kepada para wartawan.