REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menyampaikan perlunya upaya lebih lanjut untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Meskipun langkah yang dilakukan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) selama ini sudah tepat, namun ia menilai perlunya perbaikan sistem pencegahan praktik pungli.
"Kan enggak bisa terus-terus menjadi pemadam kebakaran. Makanya harus direkomendasikan yang kalau ada berpola dalam pengadaan dan bentuk lain, memang harus ada sistem pencegahan, diubah sistemnya," jelas Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).
Teten menjelaskan, sistem pencegahan praktik pungli yang harus diubah yakni terkait pengadaan barang dan jasa serta terkait pelayanan publik. "Pungli-pungli kan terkait dengan itu. Banyak kan misal perusahaan mau izin dan persyaratannya banyak," ujarnya.
Menurutnya, perubahan sistematis dalam sistem pencegahan perlu segera dilakukan jika masih terdapat pungutan yang merugikan masyarakat.
"Makanya kalau masih ada pungutan yang menimbulkan biaya ekonomi tinggi di masyarakat memang harus segera dilakukan perubahan sistematis. Saya kira itu yang harus segera kita rumuskan," jelasnya.