Rabu 02 Aug 2017 08:21 WIB

Tiga Pria Diamankan karena Bawa Sabu Jual Miras tanpa Izin

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
Minuman keras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Seorang pria, Riky (31 tahun) diamankan polisi di Pasar manggis Jalan Palimanan Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (1/8). Polisi pun kini masih memburu pelaku pengedar bernama Angga alias Oge.

"Sabu tersebut didapat dari bandar Oge alias Angga dengan barang bukti satu kantong sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina pada Republika, Rabu (2/8).

Tidak berselang, polisi juga mengamankan dua orang pria di sebuah toko Jalan Tebet Barat Dalam Raya 36 Tebet Barat Jakarta Selatan. Dua pria ini diamankan lantaran menjual miras tanpa adanya izin. Dua pria yang diamankan yakni Hasan dan Yakub.

"Dari operasi miras tersebut petugas mengamankan minuman anggur 220 botol, bir 126 botol dan vodka 24, totalnya 370 botol," ujar Karepesina.

Selanjutnya barang bukti dan pemilik dibawa ke Polsek Tebet. Mereka akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi perolehan barang tersebut, baik sabu maupun miras.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement