REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan mengenai kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra.
Laode memaparkan kronologi OTT pada Rabu, 2 Agustus 2017 pukul 07.14 WIB, KPK mengamankan 4 orang yaitu SUT (Sutjipto Utomo) selaku Inspektur Pemkab Pamekasan, RUD (Rudy Indra Prasetya) selaku Kajari Pamekasan, NS (Noer Solehhoedin) sebagai Kabag Admin Inspektorat Pemkab Pamekasan dan seorang sopir di rumah dinas Kajari.
"Diduga penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari AGM (Agus Mulyadi) dan NS melalui SUT kepada RUD. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus kantong plastik hitam," kata Laode, Rabu (2/8).
Setelah itu KPK mengamankan 2 orang lain yaitu S (Sugeng) dan EH (Eka Hermawan) pada 7.49 WIB di kantor Kajari. Berikutnya KPK mengamankan Agus Mulyadi (AGM) di rumahnya di desa Dassok pukul 08.29 WIB dan MR (M Ridwan) selaku ketua persatuan kepala desa Mapper di rumahnya pukul 08.55 WIB.
Tim KPK juga mengamankan IP (Indra Permana) selaku staf Kejari Pamekasan di Kejari pukul 09.00 WIB. Terakhir tim bergerak mengamankan Bupati Pamekasan Achmad Syafii di Pendopo Pamekasan pada pukul 11.30 WIB. Terhadap 10 orang dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Jatim.
"Latar belakang kasus ini agak beda biasanya, AGM dilaporkan satu LSM ke Kejari Pamekasan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Namun untuk mengamankan kasus tersebut, ada komunikasi dengan pihak Kajari Pamekasan dan Pemkab Pamekasan sehingga disepakti Rp 250 juta untuk Kajari," jelas Laode.
Menurut Laode, dua anak buah Kajari yaitu Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan sudah berupaya untuk mendalami kasus itu, tapi diintervensi atasannya.
"Kasus itu di Kejari masih dalam proses pendalaman sedangkan yang berhubungan dengan instruksi, pihak kejaksaan sudah melakukan pulbaket tapi 'somehow' karena intervensi atasan maka distop dan melibatkan banyak pihak termasuk bupatinya. Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp 250 juta ternyata harga yang tidak bisa lagi turun, jadi bupati pun ikut mengetahui dan ikut dalam transaksi itu, tapi jelasnya saya pikir kalau sudah sampai Jakarta," tambah Laode.
Dalam perkara ini, Ahmad Syafii, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka penerima suap.