Kamis 03 Aug 2017 18:55 WIB

Mendagri: Dana Desa tak Boleh Dimanfaatkan Segelintir Orang

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham Tirta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, dana desa tidak boleh dimanfaatkan hanya oleh segelintir orang. Pemanfaatan dana desa harus optimal menyerap partisipasi dari masyarakat desa.

Tjahjo menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah sejak lama mengingatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemeneterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) untuk mencermati penggunaan dana desa. Presiden pun sudah meminta Kemendagri memberikan penataran penguatan aparatur desa dan cara mempertanggungjawabkan keuangan desa.

"Kami sudah mempersiapkan mengenai keterbukaan data, semua bisa mengakses program desanya, data penggunaaan keuangan desanya. Kemudian partisipasi masyarakatnya bagaimana, jangan hanya anggaran desa dikerjakan oleh sekelompok kecil orang, harus bagaimana partisipasi masyarakat agar bisa optimal," kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Dia melanjutkan, pola sistem menejemen desa dan perencanaan dengan anggaran yang ada tidak boleh diborongkan. Langkah-langkah itu sebaiknya dilakukan dengan sistem padat karya.

 

Sebelumnya, Tjahjo menuturkan, ditetapkannya Kepala Desa Dassok, Kabupaten Pamekasan, Madura, sebagai tersangka KPK dalam kasus suap dana desa membuktikan bahwa korupsi tetap bisa dilakukan aparatur desa. Kemendagri sudah fokus membangun sistem peningkatan kualitas aparatur desa.

"Sistemnya sudah ada pencegahannya (korupsi). Tetapi dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK kan menunjukkan itu valid. Padahal Madura ini sudah dicermati sejak lama," kata Tjahjo.

Adapun beberapa hal yang ditekankan dalam peningkatan aparatur desa, yakni perencanaan pembangunan desa, membuat LPJ desa, membuat aturan desa dan perencanaan program bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun, reformasi aparatur desa masih terbentur dengan aturan di setiap daerah.

Karena itu, pihaknya meminta kepala daerah terus memonitor peningkatan apartur desa. Tanggung jawab perangkat desa dan aparatur desa ada pada kepala daerah. "Reformasi aparatur desa itu penting. Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa, oknum kejaksaan, inspektorat, ya sudah parah itu. Silakan KPK biar saja memproses," kata Tjahjo.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Kabupaten Pamekasan kepada Kejari Pamekasan. Dalam kasus OTT ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Seolehhoddin (NS).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement