REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa mereka sudah menjalankan mekanisme transparansi melalui berbagai rapat yang dilakukan secara terbuka. "Dari pertama saya ditunjuk menjadi ketua, saya selalu katakan Pansus Anget KPK tidak akan menutupi segala sesuatu, hal yang akan kita kerjakan yang sifatnya terbuka pasti kita beritahukan," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (3/8).
Agun sangat menyayangkan rendahnya aspek pemberitaan yang menyebabkan kebutuhan informasi publik menjadi sangat rendah. Menurut dia, pansus dibuat bukan berdasarkan satu kasus atau kepentingan partai, namun untuk melihat secara utuh bagaimana KPK menjalankan kewenangannya selama 15 tahun.
Selain itu, pihaknya juga berharap KPK juga bisa terbuka dan saling menghargai dan menghormati kewenangan lembaga masing-masing. "Jangan dilandasi niat buruk untuk melemahkan atau menghancurkan," katanya.
Ia menegaskan, Pansus Angket KPK masih terus mengumpulkan fakta dan bahan yang telah dikumpulkan. Semua bahan tersebut akan diklarifikasi dan dilakukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah agenda Pansus Angket memanggil mantan narapidana kasus korupsi untuk menyudutkan KPK. "Pemanggilan Muhtar dan Niko di Pansus (Hak Angket KPK) rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu kejadian yang dialami mereka setelah mendapat gelar narapidana tapi tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (26/7).