Jumat 04 Aug 2017 02:15 WIB

Dirut Jadi Tersangka, PT IBU Diskusikan dengan Pengacara

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Direktur Utamanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, saat ini PT. Indo Beras Unggul (IBU) bersama penasihat hukumnya sedang membicarakan langkah apa yang akan diambil berikutnya. PT. IBU pun hingga kini masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau untuk praperadilan atau langkah-langkah seperti itu, masih didiskusikan secara internal karena baru kemarin ditetapkan tersangkanya. Jadi, masih dalam proses pembicaraan dengan penasihat hukum kami," ujar Juru Bicara PT. IBU Louisa Tuhatu kepada Republika melalui sambungan telepon, Kamis (3/8).

Louisa juga mengatakan, pihaknya belum tahu kapan akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Ia menyebutkan, berjalannya proses diskusi dengan penasihat hukum sejalan dengan proses hukum di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sehingga, lanjut dia, langkah yang akan diambil PT. IBU akan sangat dinamis mengikuti proses tersebut.

"Ini kan sambil berdiskusi prosesnya masih berjalan di Bareskrim, jadi akan paralel. Soal kapan kami akan mengambil langkah, akan sangat dinamis ya," ujar Louisa.

Sebelumnya, Bareskrm Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka. Polri pun telah melakukan penahanan kepada TW di Mapolda Metro Jaya.

"Mulai hari ini tersangka sudah ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

Martinus menjelaskan, penahanan dilakukan atas pertimbangan dari penyidik Polri. Karena tersangka dikhawatirkan bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement