REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan direktur utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka pidana memproduksi dan memperdagangkan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.
"Dalam kasus PT IBU, kami telah menetapkan Dirut PT IBU, berinisal TW," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Menurut dia, penetapan TW sebagai tersangka didasarkan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen sehingga konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan. Menurut dia, TW kini sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TW telah diperiksa polisi sebanyak dua kali dalam status sebagai saksi. Atas perbuatannya, tersangka TW akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.