REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila gugatan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemilihan presiden (Pilpres) mendatang diprediksi hanya bisa maksimal tiga pasangan calon. Jika penolakan itu terjadi, kelompok elit di Indonesia dinilai berhasil membatasi pilihan rakyat kecuali pilihan mereka.
"Khusus Pilpres, hanya bisa maksimal tiga pasang (kalau gugatan UU Pemilu ditolak MK)," ujar pengamat politik dari Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi kepada Republika, Kamis (3/8).
Muchtar menjelaskan, pasangan pertama merupakan pasangan Joko Widodo yang didukung oleh mayoritas partai politik PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, dan mungkin juga PPP dan PKB. Kedua, pasangan Prabowo Subianto yang didukung Gerindra dan PKS.
"Ketiga, paling mungkin pasangan atas kemauan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dukungan partai Demokrat dan PAN, atau mungkin juga dari PPP atau PKB," terang Muchtar.