REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan merilis sembilan jaksa yang pernah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tersangkut kasus korupsi. Koalisi itu terdiri YLBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, dan ICW.
Koalisi tersebut menilai banyaknya jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan menunjukan kegagalan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam memimpin kejaksaan.
"Justru di bawah kepemimpinannya ada lima orang jaksa yang ditangkap KPK," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Pertama, adalah Jaksa Urip Trigunawan dari Kejaksaan Agung yang menerima suap dari Artalita Suryani sebesar 600 ribu dolar AS. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 4 September 2008. Kemudian pada 12 Mei 2017 yang lalu, Urip dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua yakni Jaksa Dwi Seno Wijanarko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Jaksa ini melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang lantaran meminta uang kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim. Tindakan tersebut dilakukan Dwi ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat.
Ketiga adalah Jaksa Sistoyo dari Kejari Cibinong. Sistoyo ditangkap KPK pada 21 November 2011. Dari penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 100 juta. Selain itu, dia juga diduga melakukan penundaan sidang dengan terdakwa Edward M. Bunyamin. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya dengan 6 tahun penjara.
Keempat adalah Jaksa Subri dari Kejari Praya. Subri yang terlibat dalam kasus sengketa lahan PT Pantai Aan di Lombok Tengah ini divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Kelima yakni Jaksa Fahri Nurmalo. Fahri menerima suap dari Bupati Subang supaya namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Bupati.
Keenam, Jaksa Devianti Rohaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia menerima suap bersama Jaksa Fahri dalam penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang. Ketujuh, adalah Farizal dari Kejati Sumatera Barat. Dia menerima suap dari Dirut CV Semesta Berjaya untuk mengatur perkara di Pengadilan Negeri Padang. Dari kasus yang juga menyeret mantan ketua DPD RI Irman Gusman, Farizal divonis lima tahun penjara.
Kedelapan, Parlin Purba dari Kejati Bengkulu. Parlin ditangkap tangan karena diduga menerima suap terkait pengumpulan data dan keterangan korupsi proyek pembangunan irigasi di bawah Balai Besar Wilayah Sumatera Provinsi Bengkulu. Kasusnya masih disidik KPK.
Kasus terakhir yang menjerat oknum kejaksaan, adalah kasus di Kabupaten Pamekasan. Tersangkanya adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Dia baru saja ditangkap dalam OTT 2 Agustus 2017 kemarin. Kasus Indra ini diduga terkait penanganan perkara alokasi dana desa Kabupaten Pamekasan 2015-2016 yang tengah ditangani Kejari Pamekasan.