Senin 07 Aug 2017 16:33 WIB

Pembuatan Kotak Suara Baru Butuh Ratusan Miliar Rupiah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah), dan Ilham Saputra (kiri) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah), dan Ilham Saputra (kiri) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuatan kotak suara yang baru ditaksir akan menghabiskan dana hingga ratusan miliar rupiah. Hal tersebut dijelaskan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU), Arief Budiman saat merilis desain kotak suara baru.

Arief menjelaskan, saat ini kotak suara berjenis alumunium masih bersisa sekitar 1,8 juta kotak yang tersebar di seluruh kabupaten. KPU memerlukan penambahan kotak suara hingga 1,8 juta kotak lagi untuk memenuhi kotak suara yang kurang. "Ya misalnya kita kalau biaya produksinya saja 100. Kalau ditambah distribusi macam-macam, misalnya 200 ribuanlah, ya 1,8 juta unit dikali 200 ribu berapa? Rp 360 miliar," ujar dia saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Perhitungan tersebut jika kotak suara yang lama masih layak pakai untuk Pemilu 2019 mendatang. Namun, jika regulasi hukum mengharuskan penggantian kotak suara secara keseluruhan, KPU akan melaksanakan penggantian kotak suara secara keseluruhan. "Tapi KPU sudah mencermati, uangnya itu cukup besar kalau diproduksi yang baru, kalau harus diproduksi semua," terang dia.

Arief menambahkan, kebutuhan kotak suara di lapangan sekitar tiga juta kotak suara. Terhitung pada Desember 2016 lalu KPU masih memiliki 1,8 juta unit kotak suara yang masih bisa digunakan. Tidak menutup kemungkinan dalam Pemilu 2019 nanti, jumlah kotak suara bisa berkurang karena kerusakan disebabkan penggunaan Pilkada dan lain sebagainnya.

Arief menekankan, KPU harus bersikap efektif dan efisien dalam menanggapi pasal kotak transparan tersebut. Menurut Arief, apa yang masih bisa digunakan seperti kotak suara alumunium yang masih baik akan digunakan dalam Pemilu 2019 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement