REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polsek Tikala, Polresta Manado, meringkus empat pelaku judi jenis sabung ayam di wilayah hukum kepolisian tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tikala Ipda Iyudi Hartanto mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti diamankan antara lain 12 ekor ayam aduan, dua buah pisau taji dan uang tunai sekitar Rp 2,9 juta," katanya, Senin (7/8).
Ia menambahkan, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tikala untuk diperiksa lebih lanjut.
Keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YPA, warga Kelurahan Paal Empat, JT warga Kelurahan Molas, SI dan FM warga Kelurahan Malendeng.
Pelaku FM merupakan pemilik tempat sekaligus bandar judi sabung ayam tersebut. Keempat pelaku tersebut ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Malendeng Lingkungan III Manado.