Selasa 08 Aug 2017 18:55 WIB

Korban Pelecehan Kecam Gereja Katolik Ballarat

Rep: Emma Younger/ Red: Budi Raharjo
Pastor Gerald Ridsdale
Foto: abc news
Pastor Gerald Ridsdale

REPUBLIKA.CO.ID,Gereja Katolik Ballarat, Australia, dituduh melanggar pedomannya sendiri terkait kasus tuntutan ganti rugi dari seorang korban pelecehan seksual oleh pastor pedofil terkenal Gerald Ridsdale.

Pihak Gereja mengeluarkan pedoman baru di bulan November 2015 tentang bagaimana menangani gugatan perdata dalam kasus pelecehan seksual anak. Pedoman itu disebut akan mendorong pendekatan yang lebih berbelas kasih terhadap para korban.

Pedoman ini menyatakan bahwa penggugat tidak perlu diminta membuktikan unsur-unsur pelecehan yang dialaminya jika kasus tersebut telah diterima kebenarannya oleh otoritas gereja. Namun pengacara Paula Shelton mengatakan Keuskupan Ballarat mempersoalkan sebagian klaim kliennya.

Pasalah, kata Shelton, klaim tersebut diterima di pengadilan saat Ridsdale diputus bersalah atas pelecehan tersebut. "Apa yang menjengkelkan dan mengganggu bagi klien kami adalah bahwa kita memiliki para uskup yang hadir di komisi khusus dan menyatakan bahwa mereka akan memperlakukan penggugat ini dengan penuh kasih sayang. (Namun) Inilah yang kami dapatkan," kata Shelton.

Kliennya, John (bukan nama sebenarnya), berusia tujuh tahun saat dianiaya secara seksual oleh Ridsdale pada tahun 1980. Ridsdale divonis bersalah terhadap kejahatan tersebut oleh Pengadilan Victoria pada tahun 2014.

Keuskupan Ballarat sekarang menyangkal keadaan terkait pelecehan yang dialami John, padahal keadaan tersebut diterima di pengadilan saat Ridsdale dijatuhi hukuman.

'Tidak ada pedoman moral'

John mengatakan cara keuskupan menanggapi tuntutannya tersebut terasa seperti kelanjutan penganiayaan yang dideritanya saat masih kecil. "Fakta bahwa mereka sekarang mencoba mencuci tangan mereka dan bilang, 'Ya, kita akan meminimalkan kerugian dalam hal ini dan tidak mau bertanggung jawab'. (Rasanya) mengerikan," katanya.

"Saya lelah berurusan dengan organisasi yang tampaknya tidak memiliki pedoman moral," ucap John. Para uskup yang disebutkan dalam persidangan sekarang sudah meninggal dan tidak dapat digugat lagi.

Sebagai gantinya, Uskup Ballarat saat ini, Paul Bird, telah mengajukan dirinya sebagai tergugat atas nama Keuskupan Ballarat, sesuai dengan pedoman gereja.

Uskup Bird yang dihubungi menolak untuk diwawancarai. Dalam sebuah pernyataan, dia menolak tuduhan bahwa keuskupan tersebut tidak mengikuti pedoman gereja yang disusun oleh Truth, Justice and Healing Council (TJHC).

"Jika kita tidak dapat menyelesaikan tuntutan tersebut melalui penyelesaian alternatif dan penggugat mengajukan tuntutan hukum, kami berusaha sepenuhnya untuk bekerja sama sebagaimana ditunjukkan dalam pedoman TJHC," katanya.

"Misalnya, kita tidak meminta penggugat untuk membuktikan sesuatu hal yang sudah kita tahu kebenarannya atau telah diterima sebagai sesuatu yang benar adanya," tambahnya.

Namun pengacara Paula Shelton menggambarkan pembelaan yang diajukan oleh keuskupan tersebut sebagai "tamparan lainnya buat para korban". "Mereka menyangkali keadaan terjadinya pelecehan itu... dalam keadaan dimana pelaku sendiri telah mengaku bersalah," katanya. "Ini penghinaan terhadap klien kami."

Berbuat lebih banyak

Bukti yang diajukan ke komisi khusus bernama Royal Commission into Institutionalised Responses to Child Sexual Abuse menunjukkan pada saat John dilecehkan pada tahun 1980. Dua mantan uskup Ballarat yang mengawasi Ridsdale, James O'Collins dan Ronald Mulkearns, sebenarnya telah menerima laporan bahwa Ridsdale telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Uskup Paul Bird mewakili Keuskupan Ballarat, Australia, sebagai tergugat dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pejabat gereja yang terjadi di masa lalu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam transkrip wawancara dengan Catholic Church Insurance, Ridsdale mengatakan bahwa Uskup O'Collins mengetahui sebuah laporan selama tahun pertama Ridsdale menjadi pastor pada tahun 1962.

Namun pembelaan yang diajukan Keuskupan Ballarat sebagai tanggapan atas tuntutan ganti rugi John, menyebutkan bahwa Uskup O'Collins, yang kini telah meninggal, tidak pernah menyadari pelanggaran yang dilakukan Ridsdale.

John mengatakan bahwa kedua mantan uskup tersebut tidak mengambil langkah-langkah wajar untuk menjamin keselamatannya. Yang mereka lakukan adalah memindahkan Ridsdale dari satu paroki ke paroki lainnya.

Namun Keuskupan Ballarat membantah bahwa pihaknya gagal mengawasi Ridsdale secara memadai. Juga membantah gagal melakukan tindakan pencegahan yang wajar untuk mengurangi risiko Ridsdale melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak lainnya.

Shelton mengatakan kecewa dengan tanggapan keuskupan tersebut atas tuntutan perdata dari kliennya ini. "Di antara hal lainnya, keuskupan menyangkali bahwa mereka berutang berupa kelalaian terhadap penggugat. Mereka menyangkali bahwa mereka memiliki kendali atas Ridsdale," katanya.

"Prinsipnya ini hanyalah bentuk pembelaan teknis yang biasanya dilakukan tergugat (secara) komersial," ujarnya. TJHC mengatakan mereka tidak berkomentar mengenai kasus-kasus individual.

Diterbitkan Szelasa 8 Agustus 2017 oleh Farid M Ibrahim dari artikel ABC News di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/terkait-kompensasi-korban-pelecehan-pastor-kecam-gereja-katoli/8784666
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement