Selasa 08 Aug 2017 22:04 WIB

Keponakan Setnov Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). "Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak datang hari ini. Ada informasi dari pihak keluarga karena persoalan kesehatan. Penyidik belum menerima surat resmi alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (8/8) akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) terkait dengan kasus proyek KTP-el. "Untuk saksi Irvanto kami konfirmasi terkait dengan relasi yang bersangkutan dengan tersangka dan peran terkait dengan perusahaan yang dibicarakan pada tim Fatmawati dan informasi lain yang terkait penggeledahan di rumah yang bersangkutan," kata Febri.

Febri pun menyatakan penyidik banyak mendapatkan informasi-informasi setelah penggeledahan di rumah Irvanto pada hari Kamis (27/7). "Setelah penggeledahan kami banyak dapatkan informasi kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi lain kami juga dapatkan informasi tambahan. Itu pasti perlu diklarifikasi pada yang bersangkutan," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam penyidikan terkait saksi Irvanto, KPK mengklarifikasi kepada pengacara Arie Pujianto terkait dengan barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Irvanto tersebut. KPK juga baru saja melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa dalam kasus KTP-el ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto terkait dengan perkara proyek KTP-e tersebut.

Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement