REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Perkara Labora Sitorus, mantan polisi yang divonis 15 tahun penjara karena pencucian uang dan illegal logging memasuki babak baru. Labora menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukumnya.
Guna melakukan peninjauan kembali putusan, tim kuasa hukum Labora Sitorus yang dipimpin Muchtar Pakpahan mendatangi Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (8/8). Dia melihat dan pemeriksaan berkas perkara Labora.
Muchtar mengatakan, pengumpulan data belum final. Namun data yang telah dikumpulkan sudah cukup kuat sebagai dasar untuk pengajuan PK. "Kami belum bisa memastikan kapan mengajukan PK karena pengumpulan data masih terus berlanjut hingga mendapat data yang benar-benar akurat dan dapat dijadikan alasan kuat untuk PK," ujarnya.
Muchtar menilai banyak kejanggalan dalam perkara Labora Sitorus. Namun, dia belum bisa menyebut kejanggalan tersebut karena pengumpulan data belum final.
Selain sebagai kuasa hukum, kata Muchtar, dirinya adalah ketua serikat buruh yang sangat prihatin terhadap kasus Labora yang menyebabkan sekitar 600 orang kehilangan pekerjaan. "Menciptakan lapangan kerja bagi 600 orang masyarakat tidaklah mudah. Sebab itu, kami mengupayakan agar ada keadilan yang sesungguhnya terhadap Labora serta perusahaannya bisa beroperasi kembali menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata dia.