REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Perintah Penghentian Kasus Penyidikan (SP-3) atas tersangka kasus penistaan agama, Ade Armando, digugat. Gugatan itu disampaikan oleh LBH Street Lawyer ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu (9/8)
Kepada Republika.co.id, Johan Khan, selaku pelapor Ade Armando, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia pun telah menyerahkan sepenuhnya gugatan SP-3 ini ke kuasa hukum.
Pihak LBH menilai, salah satu alasan mengapa SP-3 digugat karena dirasa banyak kejanggalan. Penghentian Penyidikan dinilai menyalahi KUHAP karena tujuan penyidikan telah tercapai, yaitu terdapat tindak pidana yang terang dan telah ditemukan tersangkanya. Sehingga seharusnya perkara dilanjutkan kepada penuntut umum, bukannya malah dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2017 sempat menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) itu terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ade menuliskan dalam cicitannya, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues"
Namun dalam cicitannya, Ade mengklarifikasi hal tersebut.
Berikut klarifikasi Ade Armando:
Dalam beberapa hari terakhir ini, ada penyebaran fitnah melalui media sosial bahwa saya menyamakan Tuhan dengan manusia.
Itu tentu saja tuduhan keji. Saya mendoakan mereka yang menyebarkan fitnah itu dapat dibukakan hati dan dimaafkan oleh Allah. Doa ini diperlukan karena fitnah pada dasarnya adalah sebuah kejahatan yang bahkan sering dikatakan sebagai ‘lebih kejam dari pembunuhan’. Jadi daripada para pemfitnah itu masuk neraka, lebih baik saya doakan agar Allah memaafkan mereka.
Saya anggap saja, para penyebar fitnah itu sebenarnya tidak jahat.