Kamis 10 Aug 2017 12:28 WIB

KPK Periksa Politikus Golkar dan PT Quadra untuk Setnov

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Keduanya akan memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (10/8).

Melchias Mekeng sudah tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Anang juga sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Selain memeriksa Melchias Mekeng, KPK akan memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Setya Novanto.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jazuli yang saat itu sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS disebut menerima 37.000 dolar AS. Sedangkan dalam tuntutan, Jazuli disebut menerima 4.000 dolar AS dengan rincian penerimaan pertama sebesar 1.500 dolar AS dan kedua sebesar 2.500 dolar AS.

KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama untuk tersangka Setya Novanto antara lain mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemendagri FX Garmayana Sabarling, dan Staf Pengajar Institut Teknologi Bandung Saiful Akbar.

PT Quadra Solution dan PT LEN Industri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing menerima Rp 1 miliar dan untuk kepentingan //gathering// dan SBU sejumlah Rp 1 miliar terkait proyek KTP-e senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

Sedangkan PT LEN Industri disebut menerima Rp 3,415 miliar dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

KPK juga baru saja melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa terkait kasus KTP-e ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8). Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto terkait perkara proyek KTP-e tersebut.

Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement