Kamis 10 Aug 2017 14:52 WIB

MKD DPR Proses Pelaporan Viktor Laiskodat Usai Reses

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Ist
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD telah menerima pelaporan atas nama Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat. Dasco mengungkapkan, pelaporan baru akan diproses setelah masuk masa persidangan DPR pada pekan depan.

"Karena pada saat ini reses sehingga verifikasi baru akan dilakukan setelah masuk reses. Karena verifikasi wajib dilakukan tenaga ahli MKD dan didampingi oleh minimal satu anggota MKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/8).

Menurut Dasco, MKD baru menerima satu pelaporan terkait pernyataan kontroversial Viktor Laiskodat saat berpidato dalam sebuah acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meskipun diketahui, sudah ada dua partai yang melaporkan ke MKD yakni perwakilan PKS dan Partai Demokrat.

"Sementara baru satu. Kalau Demokrat hanya memberikan rilis bahwa sudah melaporkan ke Bareskrim," katanya.

Ia mengungkap laporan tersebut baru diterima dari PKS yang didaftarkan pada Senin lalu. Namun, laporan tersebut masih harus melalui verifikasi admimistrasi yang dilakukan MKD.

Sebab menurut Dasco, masih ada kekurangan dari laporan PKS terkait belum adanya lampiran identitas pengurus partai dalam surat pelaporan, sehingga diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya, sebelum dilakukan verifikasi materi.

"Namun dari informasi yang kita dapat kenapa lama, mengatas namakan partai, memakai kop surat partai tapi identitas sebagai pengurus partai tidak dilampirkan. Nah itu kalau kita verifikasi kita kasih kesempatan 14 hari untuk melengkapi data-data yang harus sesuai," jelasnya.

Barulah setelah verifikasi administrasi lolos, maka akan dilakukan verifikasi materi. Dasco kembali menegaskan proses verifikasi materi baru akan dilakukan setelah masa reses usai.

Namun Dasco enggan berandai-andai apakah nantinya dalam verifikasi materi itu pernyataan Victor memenuhi unsur perkara atau tidak.

"Nah nanti kita lihat dari verifikasi materi perkara, apakah memenuhi unsur atau tidak, kemudian alat bukti yang disampaikan pelapor. Nah itu juga kita verifikasi," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Sementara terkait mekanisme persidangan, apakah akan digelar secara terbuka atau tertutup, menurut Dasco sesuai ketentuan yang telah diatur rapat soal etika akan digelar secara tertutup. Namun, bisa saja digelar terbuka kalau terlapor meminta atau tak keberatan sidang digelar terbuka.

"Bisa terbuka bila yang bersangkutan minta atau tak keberatan terbuka. Tapi selalu atauran yang ada bersifat tertutup. Itu kalo disidangkan ya. Ini masih jauh. Masih verivikasi," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat resmi melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Bungtilu Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (7/8).

Hal ini berkaitan pernyataan Victor saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai pro ekstrimis Islam dan mendukung kelompok khilafah.

Karena pernyataannya tersebut juga, empat partai melalui perwakilannya masing-masing kompak melaporkan Victor ke Bareskrim Polri dan menyusul ke MKD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement