Kamis 10 Aug 2017 17:49 WIB

Dua Tersangka TPPO Jaringan Suriah Diamankan

Rep: Mabruroh/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengintip keluardari dalam bis sesaat setelah tiba di terminal 1 C bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (16/8).
Foto: Antara/Lucky R.
Seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengintip keluardari dalam bis sesaat setelah tiba di terminal 1 C bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua orang  tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Damaskus. Mereka diduga telah memberangkatkan anak-anak di bawah umur untuk kemudian dipekerjakan di luar negeri.

"Dua tersangka ini Pariati (51 tahun) dan Baiq Hafizahara (41)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Ari mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk memberangkatkan korbannya dengan cara memalsukan dokumen seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) milik korbannya. "Modus operandinya memalsukan identitas korban seperti nama yang tidak sesuai sampai tanggal lahir yang dituakan," ujarnya.

Salah satu korban, kata dia, adalah anak berusia 14 tahun yang kemudian dituakan menjadi 19 tahun. Korban dijanjikan akan dipekerjakan di Qatar dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan. Ternyata, korban justru dipekerjakan di Damaskus. Selama dua tahun di negara orang, korban bahkan sempat tiga kali berganti majikan. "Pada majikan pertama dan kedua dia tidak dibayar, lalu majikan ketiga hanya dibayar 200 dolar AS (Rp 2 juta)," ujar Ari.

Upah itu pun didapat korban setelah bekerja selama lima bulan. Tak hanya itu, korban bahkan diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya. "Korban juga disiksa," ujar Ari.

Tidak tahan dengan ulah majikan, korban lantas melarikan diri dan mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriah untuk mengadu dan meminta dipulangkan. Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti laporan dari KBRI Suriah tersebut sehingga dilakukan penangkapan kepada dua tersangka, Pariati dan Evi.

Adapun rute keberangkatan yakni, tersangka Evi membawa korban ke Malaysia melalui Batam, kemudian memberangkatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Damaskus secara ilegal. Jaringan ini diduga telah memberangkatkan ratusan TKI dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Damaskus via Malaysia sejak 2014.

Ari mengatakan keuntungan yang diperoleh jaringan ini ketika memberangkatkan per satu orang calon TKI Rp 10 juta hingga 15 juta. "Sehingga keuntungan bisa mencapai ratusan juga rupiah," ujarnya.

Dia menyebut terkait TPPO jaringan Suriah ini, satgas akan bekerja sama dengan D7 Kepolisian Diraja Malaysia untuk mengembangkan kasus terhadap Fedi. Fedi adalah jaringan TPPO Malaysia yang membantu Evi untuk memberangkatkan calon TKI ke Timur Tengah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement