Jumat 11 Aug 2017 19:43 WIB

Kemenperin Dorong IKM Manfaatkan E-Smart

Usaha kecil menengah/UKM (ilustrasi)
Foto: Antara
Usaha kecil menengah/UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) memanfaatkan program e-smart dalam meningkatkan pasar IKM. Program ini bertujuan memberikan peluang IKM memanfaatkan internet marketing, meningkatkan kemampuan IKM dalam mengakses bahan baku, teknologi, dan permodalan.

"Melalui e-smart kami berharap para pelaku usaha yang tergabung dalam program ini dapat membantu kami dalam memetakan kebutuhan IKM dan memperluas akses IKM pada pemanfaatan teknologi digital khususnya pemasaran online melalui market place yang ada," kata Sudarto, Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu, dan Furnitur (PBKF), Kemenperin, dalam keterangannya, di Semarang, Kamis (10/8).

Sudarto mengatakan workshop e-smart merupakan tindaklanjut dari program e-smart IKM Kemenperin yang telah diluncurkan 27 Januari 2017. Dan kegiatan workshop IKM untuk komoditasi Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur (PBKF) akan digelar di beberapa lokasi seperti Bandung, Solo, Purbalingga, dan Sidoarjo.

Dalam workshop ini, lanjut Sudarto, Ditjen IKM Kemenperin akan menyosialisasikan kebijakan pembinaan IKM yang meliputi fasilitas penguatan SDM, program restrukturisasi peralatan, pendampingan dan sertifikasi, dan peningkatan kualitas produk. Ditambah peningkatan kualitas produk, standarisasi produk, dan pengembangan pasar.

Sementara itu, Subanjar, IKM produsen kue ketawa dan kripik jamur tiram mengatakan, program e-smart ini jangan hanya memfasilitasi produk IKM go online. Tapi, diharapkan pemerintah memberikan stimulus dan pendampingan agar produk-produk IKM bisa bersaing global dengan harga yang tetap terjangkau masyarakat.

"Saya dukung workshop e-smart ini. Tapi pemerintah jangan hanya memberikan fasilitas bisnis online saja. Lalu membiarkan produk IKM bersaing bebas dengan pasar global tanpa ada pendampingan," kata Subanjar.

Dia mengatakan, pelaku IKM memiliki banyak keterbatasan seperti permodalan dan pengetahuan. "Makanya sampai saat ini kita hanya dapat memenuhi pesanan lokal saja dengan pemasaran konvensional," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement