Ahad 13 Aug 2017 09:18 WIB

Djan Faridz Minta Menkumham Eksekusi Putusan MA

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Djan Faridz
Foto: Antara/Didik Suhartono
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504K/TUN/2015 terkait dualisme kepemimpinan PPP. Hal itu lantaran putusan MA telah kekekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PPP kubu Djan Faridz lalu melakukan permohonan eksekusi di PTUN Jakarta dan permohonan eksekusi digelar pada Rabu (9/8). Melalui upaya hukum tersebut, PPP Djan Faridz meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan putusan MA secara sempurna dan benar.

"Kita ke pengadilan ini meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar," ujar Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam keterangannya, Sabtu (12/8).

Menurut Djan, proses peradilan itu terjadi sebab putusan MS Nomor 504K/TUN/2015 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Menkumham. "Saya kira penting. Saya mengumumkan Kemenkumham itu melaksanakan putusan MA Nomor 504 sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang," katanya.

Djan juga mengaku siap melakukan langkah hukum jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan. "Siapa itu yang tidak melaksanakan itu? Menteri. Kalau dia tidak segera melakukan. Lawyer saya pasti akan mengajukan gugatan hukum," ujar Djan.

Wakil Ketua Umum PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat mengatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.

Humphrey menegaskan, putusan PK tersebut menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP, yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.

"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakan tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement