REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara kembali menerima satwa liar dilindungi dari warga. Satwa yang dilindungi Undang-undang tersebut, yakni dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan seekor siamang (Symphalangus syndactylus).
Staf Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut, M Ali Iqbal mengatakan, hewan-hewan itu diserahkan seorang warga Nagori Sido Tani, Bandar, kabupaten Simalungun, Jumat (11/8). Penyerahan ini, lanjutnya, berawal saat petugas menerima informasi dari warga bahwa ada yang memelihara satwa dilindungi.
"Tim dari Seksi Konservasi Wilayah IV Kisaran langsung terjun untuk mengecek kebenaran tersebut. Setelah dapat, ternyata benar ada yang memilihara siamang dan dua ekor buaya muara itu," kata Iqbal, Ahad (13/8).
Iqbal mengatakan, menurut pengakuan pemilik, satwa tersebut sebelumnya merupakan penghuni taman rekreasi miliknya yang berada di Simalungun. Namun, karena tempat rekreasi tersebut tutup, akhirnya pemilik taman itulah yang memeliharanya.
"Setelah kami beri tahu tentang satwa yang dilindungi tersebut dilarang dipelihara, akhirnya secara sukarela pemiliknya menyerahkan hewan tersebut kepada BBKSDA Sumut," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan, siamang yang berjenis kelamin betina itu diketahui berusia lebih dari lima tahun. Sementara, dua ekor buaya itu, lanjut Iqbal, ada yang berumur sekitar delapan tahun dan empat tahun.
"Khusus untuk siamang nantinya petugas akan melakukan cek medis. Apabila secara medis tidak membawa penyakit apapun maka akan kami lepasliarkan," kata Iqbal.
Saat ini, dua ekor buaya muara itu telah diantarkan ke mitra BBKSDA untuk dirawat di penangkaran buaya di kabupaten Batu Bara. Sementara, untuk Siamang juga telah dititipkan ke lembaga konservasi.
"Nantinya di lembaga konservasi tersebut akan diliarkan kembali karena siamang ini sudah terlalu jinak saat dipelihara oleh pemiliknya," ujar Iqbal.