Senin 14 Aug 2017 14:12 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Patrialis Akbar
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi, Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan. Mantan Hakim Konstitusi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti yang ia terima dari importir daging sapi Basuki Hariman. "Kami menuntut kepada hakim menyatakan bahwa terdakwa Patrialis Akbar sah dan meyakinkan dalam hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, Senin (14/8).

Dalam pertimbangannya yang memberatkan tuntutan, Patrialis Akbar dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Patrialis juga dianggap berbelit-belit saat menjawab dalam persidangan. "Kami menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana berupa penjara selama 12 tahun enam bulan," jelas Lie.

Patrialis juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4,043 juta yang ia terima dari kasus suapnya. Bila dalam satu bulan setelah putusan Patrialis tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta milik Patrialis akan disita untuk dilelang. "Apabila tidak mencukupi, akan diganti penjara selama satu tahun," ungkap Lie.

Sebelumnya, Patrialis disangka menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.