Selasa 15 Aug 2017 10:18 WIB

Menag: Pengguna Cadar Harus Dihargai

Wanita bercadar.  (ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai penggunakan pakaian dan cadar bagian dari keyakinan yang harus dihargai. Hal ini disampaikan Menag saat dimintai tanggapannya terkait adanya berita soal pelarangan bercadar di salah satu kampus di kawasan Pamulang.

“Saya pikir itu lebih pada salah paham. Menurut kita, penggunaan pakaian, cadar itu bagian dari keyakinan, harus dihargai,” kata Menag Lukman saat diwawancara usai menjadi narasumber pada Seminar Internasional di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Menag Lukman menyampaikan, penggunaan cadar dalam hal tertentu yang mengharuskan identitas seseorang lebih diketahui, mungkin menjadi persoalan. Tetapi, terlepas dari itu semua, setiap orang mempunyai hak menggunakan pakaian apa yang dikehendakinya.

Karena itu, lanjut Menag Lukman, setiap orang harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menghargai pilihan pakaian yang digunakan. Kecuali pakaian itu memunculkan dan mengganggu ketertiban umum, misalnya, pakaian terlalu seksi, membuka aurat yang bisa menimbulkan masalah. "Dan itu sudah jelas, umat Muslim mempunyai aturan kepatutan dalam berpakaian," katanya menegaskan.

Bagi Menag, ajaran Islam yang wasathiyah merupakan paham yang sangat relevan untuk dijadikan pedoman dan tujuan dalam membangun peradaban bangsa ke depan. Selama ini, Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah Islam yang moderat,  Islam yang mampu menghormati, menghargai keragaman yang ada.

“Islam sangat menghormati, menjaga, menghargai harkat martabat manusia, apa pun agama yang dianut. Ada bagian dari Tuhan yang bersemayam dalam diri manusia, setiap manusia tidak boleh menghilangkan, menegasikan harkat martabat manusia itu,” katanya.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement